SINTANG – Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang, Muhammad Romadhon mengatakan bahwa pihaknya intensif melakukan pengawasan kampanye pasangan calon bupati bupati dan wakil bupati pada Pilkada Sintang tahun 2024.
Hal itu disampaikan Romadhon ketika menjadi salah satu narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 di Balairung Ambeg Paramarta Kecamatan Sintang pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia mengatakan, pengawasan kampanye merupakan salah satu tahapan yang rentan terhadap pelanggaran, termasuk politik uang, kampanye hitam, dan penggunaan fasilitas negara.
“Pengawasan pada tahap ini meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye sesuai aturan yang berlaku, termasuk batasan waktu, lokasi, dan alat peraga kampanye. Mencegah terjadinya politik uang atau pemberian janji oleh calon yang melanggar aturan. Mengawasi kampanye hitam, hoaks, atau informasi menyesatkan yang dapat merusak proses demokrasi,” jelasnya.
Selanjutnya, tugas pengawas adalah memantau kampanye secara langsung dan melalui media, termasuk media sosial. Melaporkan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye seperti politik uang dan kampanye hitam. Mengawasi netralitas aparatur negara, termasuk TNI dan Polri.
“Pada tahapan masa tenang, kami mengawasi semua aktivitas kampanye harus dihentikan,” jelasnya.
Pengawasan pada tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada, terutama pengawasan terhadap kegiatan yang berbau kampanye terselubung. Pengawasan terhadap politik uang yang sering terjadi pada masa tenang, dikenal sebagai “serangan fajar.
“Dan tugas pengawas adalah memantau aktivitas calon, partai politik, atau tim kampanye agar tidak melanggar aturan masa tenang. Menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik politik uang atau kampanye tersembunyi. Berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengantisipasi serangan fajar,” terang Muhammad Romadhon.
Sumber: Rilis Diskominfo Sintang