SINTANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sintang, Selimin mengungkapkan bahwa hingga bulan Oktober 2024 ini, belum ada satupun perusahaan yang menyetor Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Akibatnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang masih rendah dan baru mencapai 44 persen. Tahun 2024, target PAD Sintang Rp 76 M dan sudah tercapai Rp 33 M.
“Secara umum, jika tidak menghitung BPHTB, realisasi PAD Sintang sudah mencapai rata rata 81,78 persen,” kata Selimin pada wartawan usai menghadiri wisuda Universitas Kapuas Sintang di Indoor Apang Semangai, Kamis 21 Oktober 2024.
Ia mengatakan, BPHTB sumbernya dari HGU perusahaan-perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sintang. Belum disetornya BPHTB hingga saat ini ditengarai karena HGU mereka belum terbit dari Kementrian ATR/BPN.
“Belum adanya pembayaran BPTB ini di luar kendali kita. Tapi secara umum, jika menghitung pencapaian PAD di luar BPHTB, hasilnya sudah cukup realistis. Pencapaian itu on the track lah,” kata Selimin.
Hingga akhir tahun nanti, sambung Selimin, semestinya target PAD Bapenda Sintang tercapai 100 persen.
“Untuk pajak-pajak yang lain kita optimis bisa tercapai. Namun untuk BPHTB itu tidak bisa kami capai karena tergantung dari HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit, kemudian menyetor ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang,” jelasnya.
“Sampai saat ini, terkait BPHTB ini belum ada tanda-tanda perusahaan akan bayar. Itu di luar kendali kita dan tergantung dari izin HGU yang diterbitkan pemerintah pusat,” jelasnya.