SINTANG – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Distanbun Kabupaten Sintang, Arif Setya Budi, DBH sawit tersebut digunakan untuk tiga kegiatan. Pertama, untuk pendataan petani sawit swadaya di Bumi Senentang.
“Petani sawit swadaya di Kabupaten Sintang saat ini sangat banyak. Makanya kita melakukan pendataan petani sawit swadaya menggunakan anggaran itu,” ungkap Arif pada wartawan usai menghadiri upacara Peringatan Sumpah Pemuda di Indoor Apang Semangai, Senin 28 Oktober 2024.
Dalam kegiatannya di lapangan, kata Arif, banyak sekali kendala yang dihadapi dalam melakukan pendataan petani sawit swadaya. Dan setelah pendataan selesai, akan dilihat sebaran petani swadaya yang terbanyak. Lalu, petani tersebut dimitrakan dalam wadah koperasi ke masing-masing pabrik kelapa sawit.
“Nah itu program utama yang kita lakukan sekarang. Karena memang dalam dalam Rencana Aksi Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) dan Rencana Aksi Daerah (RAB), pendataan itu memang fokus utama kami,” jelasnya.
Kemudian pemanfaatan DBH kedua di Distanbun Sintang adalah untuk sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). “Sertifikasi ISPO ini penting untuk menunjang kelapa sawit berkelanjutan,” tegasnya.
Hingg saat ini, kata Arif, jumlah investor perkebunan kelapa sawit yang sudah mengantongi sertifikasi ISPO sebanyak 19 perusahaan. Namun yang dibantu oleh pemerintah untuk mendapatkan sertifikat ISPO adalah petani sawit mandiri.
“Untuk kegiatan ini, kita dibantu WWF dan Rainforest Alliance. Saat ini kita sedang mendampingi dua koperasi. Yakni; Koperasi Rimba Harapan dan Koperasi Harapan Jaya,” jelasnya.
“Walaupun sudah dapat sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), mereka tetap harus memenuhi standar Indonesia dalam hal ini ISPO,” ujar Arif.