BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno menjelaskan, dalam Raperda Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR BWP) Industri Sungai Ringin, rencana pola ruang digambarkan dalam bentuk rencana pemanfaatan ruang. Itu terbagi dalam zona lindung dan zona budidaya.
“RDTR mengatur terhadap pemanfatan kepada zona-zona yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Adapun terkait pembebasan lahan yang akan dilakukan oleh masyarakat atau stakeholders lainnya, Jarot menyampaikan bahwa akan mengacu dan berpedoman kepada RDTR sebagai pedoman pemanfaatan ruang.
“Pemerintah akan melakukan tugas pembinaan penyelenggaraan RDTR dan peraturan zonasi. Salah satunya melalui pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholders lainnya yang akan dilakukan secara berkesinambungan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam penyusunan perda RDTR industri kawasan Sungai Ringin juga telah memperhatikan keterkaitan dengan Perda no 20 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang tahun 2016-2036.
“Dalam perda RTRW tersebut, kawasan industri Sungai Ringin ditetapkan sebagai pusat kegiatan lokal (PKL) yang berlokasi di Kecamatan Sintang, Kecamatan Tempunak dan Kecamatan Sungai Tebelian.
Dijelaskannya, pembahasan rancangan Perda RDTR BWP industri Sungai Ringin merupakan hal yang sangat penting dilaksanakan oleh eksekutif bersama DPRD. Agar, subtansi Perda menjadi lebih konprehensif, akuntabel dan terukur. Serta memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Sintang secara menyeluruh.
“Oleh sebab itu, maka kami telah menugaskan tim penyusun Perda yang diinisiasi oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan untuk selalu hadir dalam rapat-rapat pembahasan,” pungkasnya.