SINTANG – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang menggelar audiensi antara masyarakat dengan PT Permata Subur Lestari (PT. PSL) di Balai Praja, Selasa 1 Oktober 2024.
Audiensi tersebut untuk membahas tuntutan masyarakat terkait ganti rugi lahan karet yang terdampak pembangunan pabrik PT PSL. Masyarakat juga mempertanyakan legalitas PT PSL selama ini.
Dikesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho menyampaikan bahwa pada tahun 2021 PT PSL pernah meminta arahan kajian lingkungan terkait perubahan izin lingkungan.
“Terkait permintaan itu, sudah kita jawab. Saat itu, kita meminta agar mereka mengurus izin lingkungan baru, bukan lagi UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), tapi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup),” kata Igor.
Berdasarkan informasi yang kami terima, sambung Igor, PT PSL sudah menyampaikan permohonan izin AMDAL ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
“Mengapa mereka mengurus AMDAL ke KLHK, karena PT PSL saat ini berstatus PMA (Penanaman Modal Asing). Mereka bilang AMDAL itu masih dalam dalam daftar tunggu yang cukup panjang,” bebernya.
“Jadi intinya, PT PSL punya izin lingkungan yang diterbitkan tahun 2016, inilah persyaratan untuk diterbitkan IUP. Kemudian ada beberapa izin lain,” jelasnya.
Dikatakan Igor, ketika suatu perusahaan beralih status menjadi PMA, maka ada peraturan perundang-undangan yang memayungi.
“Apakah mereka tidak mempunyai izin sama sekali, tentu kita harus mencari fakta, tapi ada beberapa izin yang belum ada, yakni HGU, mereka hanya mengantongi HGB. Kita juga ingin tahu apakah sudah diurus,” tanya Igor.