BERITA-AKTUAL.COM, KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak diberangkatkan melalui Badau, perbatasan Kapuas Hulu-Malaysia. Dalam kasus ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni RE serta SB.
“Dua pelaku TPPO tersebut telah diamankan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Tepat ya di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar saat press release, Rabu sore 7 Juni 2023.
Ia mengatakan, kedua tersangka berperan menyiapkan penampungan atau rumah, dan transportasi untuk para PMI atau TKI yang ingin berangkat ke Malaysia. Saat ini kedua tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kapuas Hulu.
Selain itu, Polres Kapuas Hulu juga mengamankan korban 9 orang dewasa dan 3 anak. Kebanyakan korban perdagangan orang ini berasal dari Makassar dan Jawa Timur.
“Korban ini menyampaikan bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja kasar di perkebunan sawit. Korban ini tidak tahu berapa gaji yang akan diterima. Mereka juga tidak tahu berapa lama akan bekerja di sana,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan pihaknya juga membongkar sindikat kasus perdagangan orang di Badau dengan korban yang berbeda dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tujuan sama yakni ke Malaysia.
“Untuk total korban berjumlah 17 orang dewasa dan 3 anak-anak,” terang Kapolres.
Untuk para korban, kata Kapolres, pihaknya akan mengembalika nya ke daerah asalnya masing-masing. “Atau nanti disalurkan ke penyalur kerja resmi,” katanya.
Kapolres mengatakan, tersangka TTPO akan dikenakan jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.