Tingsung Sebut Terjadi Pembalakan Hutan di Desa Sekaih, PT PLJ: Itu Tidak Benar

oleh
Kades Idai, Tingsung dan Ketua DPW Front Borneo Internasional, Agustinus.

BERITA-AKTUAL.COM, SINTANG – Kepala Desa Idai, Kecamatan Ketungau Hulu, Tingsung mengklarifikasi pernyataannya soal dugaan pembalakan hutan adat/hutan lindung di desanya oleh PT Permata Lestari Jaya (PT PLJ). Ia menyebut, dugaan pembalakan hutan tersebut bukan di Desa Idai. Tapi di Desa Sekaih, Kecamatan Ketungau Hulu.

“Yang saya sampaikan soal dugaan pembalakan liar keliru, bukan di Desa Idai, tapi di Apot, Dusun Sungai Tamang Desa Sekaih. Dokumentasinya lengkap, baik itu foto maupun video,” kata Tingsung pada Hi! Pontianak ketika berada di Sintang beberapa waktu lalu.

Ketua DPW Front Borneo Internasional, Agustinus mengatakan bahwa, jika benar terjadi dugaan pembalakan hutan adat/hutan lindung, maka harus ada tindakan tegas dari pemerintah.

“Harus ada ketegasan, baik itu oleh pemerintah daerah maupun pusat. Karena dugaan pembalakan hutan sudah berlarut-larut. Soal dugaan ini kita tidak bisa berandai-andai, harus dibuktikan di lapangan,” ujarnya.

Apalagi, kata Agustinus, banyak desa di Kecamatan Ketungau Hulu masuk dalam kawasan hutan. Dan saat kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup ke Nanga Bayan, Kecamatan Ketungau Hulu, belum lama, mereka berkomitmen mengeluarkannya dari kawasan hutan,” jelasnya.

Manager legal PT PLJ, Sahat MA Siregar dan kuasa hukum PT PLJ Nahum Sihotang ketika mengklarifikasi tudingan pembalakan hutan.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum PT PLJ Nahum Sihotang menegaskan bahwa pembalakan hutan di Desa Sekaih yang dituduhkan oleh Tingsung, tidak benar.

“Lahan yang kita garap ini merupakan milik perorangan yang sudah diganti rugi. Saat ini sedang kita lakukan land clearing,” jelasnya pada wartawan di Sintang, Rabu 7 Juni 2023.

Manager legal PT PLJ, Sahat MA Siregar juga menegaskan bahwa tudingan PLJ membuka lahan di areal hutan lindung atau hutan adat, tidak benar. Ia menyatakan, sebelum melakukan operasional tentunya sudah mendapat perizinan dari pemerintah sesuai mekanisme yang ada.

“Jadi kami pastikan seluruh wilayah PT PLJ itu berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Jadi tidak benar kalau kita dikatakan menggarap hutan lindung,” tegasnya.

“Jadi silakan dibuktikan tudingan tersebut. Kalau memang pemerintah menyatakan perizinan kita masuk kawasan hutan, silakan dibuktikan. Jangan sampai jadi fitnah,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.