BERITA-AKTUAL.COM – Menurut data Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, saat ini ada 75 perusahaan yang sudah tersertifikasi ISPO. Julong Group Indonesia area Sintang yang memiliki 3 perusahaan yaitu PT WPP, PT GMU dan PT AGS, telah mendapatkan sertifikasi ISPO yang dimaksud.
“Sertifikat ISPO didapat pada tahun 2019, 2020 dan 2021,” ungkap Fathan Sembiring, Konsultan Komunikasi PT Julong.
Ia memastikan, Julong Group Indonesia area Sintang akan terus meningkatkan kualitas dan penerapan agronomi yang profesional sesuai dengan kaidah-kaidah regulasi yang berlaku. Dengan menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam ISPO, tentu akan memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat Sintang pada umumnya.
“Julong Group Indonesia area Sintang juga terbuka untuk bekerja sama dengan multi-stakeholder guna menjamin terlaksananya 7 prinsip ISPO, khususnya di Kabupaten Sintang,” ucapnya.
Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia diluncurkan Kementerian Pertanian untuk memastikan diterapkannya peraturan perundangundangan terkait perkebunan kelapa sawit. Sehingga dapat diproduksi sustainable palm oil dan mendukung komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca.
Persyaratan ISPO disusun oleh pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan kelapa sawit berdasarkan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Semua peraturan yang terdapat di dalam ISPO disarikan dari peraturan yang berlaku dan terkait (lebih dari 200 peraturan) dengan tujuan memproduksi minyak sawit berkelanjutan.
Selain itu sertifikasi ISPO juga bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO. Tujuan meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional juga menjadi agenda ISPO.
Hal terkait dengan peningkatan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca (GHE) juga menjadi tujuan dari sertifikasi ISPO.
Sertifikasi ISPO bersifat berkelanjutan, jika ada hal yang kurang sempurna akan diperbaiki terus menerus. Setelah mendapatkan sertifikasi ISPO, perusahaan perkebunan tetap diawasi 1 tahun sekali oleh lembaga sertifikasi yang terdaftar di Kementerian Pertanian dan telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Paling tidak terdapat 7 prinsip dalam sertifikasi ISPO. Yaitu mengenai legalitas usaha perkebunan, manajemen perkebunan, perlindungan terhadap lingkungan, ketenagakerjaan dan K3, tanggung jawab sosial/CSR, transparansi, dan peningkatan yang berkelanjutan.
ISPO juga mempersyaratkan kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang mana analisa dampak sosial di dalam ISPO diakomodir dalam AMDAL dimana komponen yang dimuat di dalam AMDAL mewajibkan penilaian dan pengelolaan aspek perlindungan lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat.