SINTANG – Bupati Sintang Jarot Winarno pada Kamis 17 Oktober 2024 lalu baru saja melantik 19 pejabat eselon III di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sintang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus memastikan bahwa setelah pelantikan tersebut, masih ada lagi kegiatan serupa kedepan.
“Masih ada pelantikan lagi. Pada hari Senin nanti, saya sebagai ketua tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan rapat kembali untuk membahas pengisian kekosangan jabatan yang lain. Kan masih ada pejabat yang sudah diusulkan namun belum disetujui oleh Kemendagri,” kata Kartiyus pada wartawan di Pendop Bupati Sintang.
Ia mengatakan, dalam melakukan pelantikan jabatan, ada ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertama yang boleh dimutasikan adalah jabatan kosong.
“Saat ini hampir semua jabatan kosong sudah terisi. Setelah itu ada persyaratan lagi yakni pejabat yang dipindahkan minimal sudah dua tahun menjabat di jabatan lama,” bebernya.
Kemudian, pejabat yang ingin menjadi camat harus mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) lebih dulu. Namanya diklat kepamongprajaan.
“Kalau belum ada serifikat diklat kepamongprajaan, maka ndak bisa diangkat menjadi camat,” jelasnya.
Selanjutnya, khusus untuk jabatan camat, karena saat ini menjelang Pilkada, mereka tidak boleh digeser.
“Mungkin para camat yang akan dimutasi, dilantik Pak Bupati setelah pelaksanaan Pilkada Sintang,” ujarnya.
“Untuk pejabat yang mengisi jabatan camat, syaratnya tadi harus sudah mengikuti diklat kepamongprajaan. Diklatnya tidak lama, hanya sekitar lima hari saja,” katanya.