SINTANG – Berlangsung sejak Senin 7 Oktober 2024 lalu, Orientasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) yang diikuti 39 anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029 di Hotel Mercure Jalan Ahmad Yani Pontianak akhirnya tuntas. Kegiatan resmi ditutup pada Rabu malam 9 Oktober 2024.
Setelah seremonial penutupan berlangsung, dilaksanakan foto bersama seluruh anggota DPRD Sintang dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Alhamdulillah kegiatan orientasi yang dilaksanakan untuk pendalaman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD masa jabatan 2024-2029 sudah selesai. Tadi kegiatan orientasi DPRD ditutup oleh Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat Bidang Sosial dan Sumber Daya Manusia jam 20.30 WIB,” kata anggota DPRD Sintang, Senin Maryono.
Orientasi anggota DPRD dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dalam kegiatan itu, anggota DPRD diberikan banyak materi tentang tugas dan kewenangan mereka sebagai wakil rakyat.
Materi tersebut mulai dari penjelasan tentang tata tertib DPRD, alat kelengkapan DPRD, hak dan kewajiban DPRD dan lain-lain.
“Materi atau pengetahuan yang kita dapat dari nasasumber banyak sekali. Tadi ada materi tentang kode etik dewan, serta tata cara penyelesaian pelanggaran etik DPRD,” ungkap legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Senen Maryono mengaku senang bisa mengikuti orientasi anggota DPRD dari awal hingga selesai. Mengingat banyak sekali ilmu atau inside yang didapat sebagai bekal selama menjalan tugas kedewanan dalam rangka menjalankan tugas legislasi, anggaran dan pengawasan.