SINTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 atas nama Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny, Kamis pagi 9 Januari 2025.
Paska penetapan bupati dan wakil bupati Sintanf terpilih periode 2025-2030 tersebut, keesokan harinya yakni Jumat 10 Januari 2025, penetapan tersebut akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Sintang untuk diproses pelantikan.
“Besok, KPU akan menyerahkan pengusulan pelantikan ke DPRD Kabupaten Sintang. Kami sudah menghubungi pihak DPRD Kabupaten Sintang untuk menyerahkan berkas tersebut,” kata Edy Susanto, Ketua KPU Kabupaten Sintang.
Untuk jadwal pelantikan itu sendiri, Edy menyebut kalau hal itu sudah menjadi kewenangan pemerintah. Namun berdasarkan Perpres nomor 80 tahun 2024, bagi daerah yang tidak bersengketa, maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
“Mengenai adanya rencana penundaan pelantikan hingga ke bulan Maret paska raker pemerintah dengan Komisi II DPR RI, hingga saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan resmi secara tertulis. Tadi saya sudah komunikasi dengan bagian Tapem dan Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang, maka pelantikan tetap mengacu pada Perpres 80 tahun 2024 yakni bulan Februari,” jelasnya.