SINTANG – Sebagai perusahaan penyedia instalasi listrik rumah tangga, CV Sinar Abadi yang berdomisili di Kabupaten Sintang, selalu menggunakan meterial ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini ditegaskan oleh Anen, ketua tim pelaksana pemasangan instalasi listrik CV Sinar Abadi, Selasa 28 Mei 2024.
Ia menyatakan, dalam memasang instalasi listrik, pihaknya tidak mungkin menggunakan kabel, stop kontak maupun terminal yang tidak standar. Karena, penggunaan meterial yang tidak standar akan sangat membahayakan.
“Inilah yang kita hindari, makanya semua material yang kita pasang ber-SNI. Selain agar aman, penggunaan material listrik ber-SNI juga menunjukan bahwa perusahaan kita patuh dengan regulasi yang ada,” tegasnya lagi.
Anen juga memastikan bahwa perusahaanya memiliki legalitas yang jelas. Ini ditunjukan dengan akta notaris maupun dokumen-dokumen pendukung lainnya.
“Ndak mungkin lah kita berani bekerja tanpa legalitas. Semua legalitas kita jelas, ada dokumennya,” ujarnya.
Saat ini, CV Sinar Abadi sedang menangani pemasangan instalasi listrik di Kecamatan Ketungau Hilir. Salah satunya adalah Desa Beluh Mulyo. Untuk pemasangan instalasi di desa-desa, Anen memastikan pihaknya mematuhi semua proses dan regulasi yang ada.
“Sebelum pemasangan instalasi, tentunya ada sosialisasi lebih dulu yang berkoordinasi dengan pemerintah desa. Melalui data-data yang sudah dihimpun dengan melibatkan warga yang difasilitasi desa terutama terkait kebutuhan voltase, barulah kami memasang instalasi ke rumah warga,” katanya.
“Jadi kami tidak sembarangan dan langsung pasang instalasi tanpa permisi. Setelah ada kesepakatan bersama, barulah instalasi kita pasang. Jadi tidak ada unsur paksaan karena atas permintaan masyarakat,” jelasnya.
Dikatakan Anen, setelah pemasangan instalasi selesai, pihak instalatir akan mengajukan permohonan Sertifikat Laik Operasi atau SLO kepada konsuil sebagai persyaratan sudah layak atau belum untuk mendapatkan KWH dari PLN.
“Jadi standarisasi kelayaknnya memang harus aman dulu baru bisa dialiri listrik PLN, kalau tidak layak maka PLN tidak akan mengeluarkan KWH Listriknya,” jelasnya
Garansi 1 Tahun Setelah Menyala
Sementara untuk proses pembiayaan pemasangan instalasi, dikatakan Anen masyarakat akan membayarnya setelah listrik dinyatakan menyala.
“Kami juga memberikan garansi kepada masyarakat sebagai pelanggan kami selama satu tahun terhitung sejak listriknya mulai menyala, jadi jika ada kerusakan akan menjadi tanggungjawab kami untuk memperbaikinya,” pungkas Anen.