SINTANG – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang menggelar Konsultasi Publik Pedoman Pendataan Perkebunan Swadaya Pola Kolaboratif Partisipatif di Kabupaten Sintang, Kamis 20 Juni 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Bupati Sintang dibuka oleh Bupati Sintang Jarot Winarno. Hadir juga Sekda Sintang Kartiyus, Sekretaris Bappeda Sintang Dedy Irawan, para camat, NGO serta perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Bupati Sintang, Jarot Winarno menegaskan bahwa penting sekali pendataan kebun swadaya melibatkan perusahaan. “Inilah kolaboratif partisipatif, dengan perusahaan membantu mendata kebun-kebun swadaya,” jelasnya.
Jarot mengatakan, saat ini Pemda Sintang membatasi izin perusahaan perkebunan sawit maksimal 100.000 hektar saja.
“Jadi pekebun swadaya jangan khawatir. Jika perusahaan dibatasi, tapi untuk pekebun swadaya bebas. Makanya kebun inti dan kebun plasma perusahaan harus bertanggung jawab membantu kebun swadaya milik masyarakat. Karena sumber buah pabrik ada dua, dari kebun perusahaan dan dari masyarakat, disinilah fungsi sustainable yang mesti memperhatikan hubungan baik dengan masyarakat,” jelasnya.
“Maka itulah kita harus berkolaborasi. Dengan berkolaborasi pasti berhasil dalam pendataan kebun swadaya. Data ini penting, kita ingin tahu jumlah kebun swadaya yang ada di Sintang,” sambungnya.
Jarot juga menegaskan bahwa konsultasi publik pedoman pendataan perkebunan swadaya pola kolaboratif partisipatif di Kabupaten Sintang merupakan kegiatan sangat penting. “Jadi pertemuan ini penting. Saya minta semua pihak terkait membantu pendataan ini,” pinta Jarot.
Sekda Sintang, Kartiyus mengaku senang dengan rencana Distanbun Sintang yang akan melakukan pendataan pekebunan swadaya dengan metode kolaboratif partisipatif. Jika semua data sudah terkumpul, Kartiyus yakin akan memberikan banyak manfaat untuk Kabupaten Sintang.
“Jadi Sintang punya rencana membangun BUMD khusus pabrik kelapa sawit dan CPO yang khusus menampung buah sawit petani swadaya. Nah dengan memiliki data riil mengenai jumlah petani swadaya, tentu akan sangat berguna untuk menunjang pembangunan BUMD kita nanti,” jelasnya.
“Jadi saya sangat mendukung dan menyambut baik program Pak Arif yang akan mendata pekebunan swadaya dengan pola kolaboratif partisipatif. Mudahan nanti akan dapat data riil by name by adress,” harap Kartiyus.
Ia juga mendorong para camat di Kabupaten Sintang mengintruksikan pemerintah desa agar melaporkan data yang diperlukan. Sehingga Distanbun akan mendapatkan data yang valid.
“Saya juga mendorong perusahaan melaporkan jumlah pekebunan swadaya binaan mereka petani lainnya di sekitar kebun masing-masing,” pintanya.
Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang, Arif Setya Budi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari workhop pendataan perkebunan swadaya pola kolaboratif partisipatif dan training need assesment (TNA) pengelolaan rantai pasok perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang pada 2 Mei 2024.
“Saat itu dibahas bagaimana menyusun data perkebunan agar target dan realisasinya bisa tercapai pada waktunya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam pengumpulan data perkebunan di Kabupaten Sintang khususnya kelapa sawit paling lambat sudah selesai pada tahun 2027 mendatang. Karena target ISPO untuk pekebun swadaya yang semula tahun 2025 mundur ke tahun 2027.
“Jadi dasar untuk sertifikasi ISPO harus dimulai dengan pendataan pekebun. Makanya kami mencari formula agar pendataan perkebunan kelapa sawit swadaya bisa selesai sesuai tenggang waktu yang ada,” ujarnya.
Arif memperkirakan luas kebun swadaya di Kabupaten Sintang mencapai 30 ribu hektar. Saat itu jumlah yang sudah terdata sekitar 10 persen. Untuk mendata semua itu, kalau berharap dengan anggaran pemerintah, dalam satu tahun diperkirakan hanya mampu mendata 1000-1500 hektar saja.
“Makanya pola kolaboratif pastisipatif ini yang kami kembangkan agar data-data perkebunan bisa dikumpulkan sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Pertanian dan selesai tepat waktu, dalam rangka menuju partisipasi kelapa sawit berkelanjutan,” jelasnya.
Oleh karena itu, sambung Arif, melalui kegiatan konsultasi publik ini pihaknya ingin menginformasi bahwa panduan pendataan perkebunan swadaya pola kolaboratif partisipatif sudah dicoba di lapangan dan bisa diimplemntasikan.
“Jadi panduan sudah kami susun, kita ujicobakan di lapangan dan bisa dilaksanakan. Kolaboratif itu berkolaborasi dengan perusahaan dengan partisipasi dari pekebun swadaya yang diwakili pemerintahan desa. Makanya disebut kolaboratif partisipatif,” jelasnya.
Arif optimis target pendataan akan selesai tepat waktu. Mengingat banyak kebun swadaya berada di sekitar perusahaan perkebunan.
“Ada optimisme target pendataan bisa tercapai. Untuk 20 persen pendataan akan memanfaatkan anggaran dinas, sementara 80 persen melibatkan perusahaan perkebunan dan lembaga mitra. Kita sudah bekerjasama dengan Solidaridad, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), WWF, Rainforest Allianz dan Usaid yang dilaksanakan oleh Swandiri Inisiatif Sintang,” jelasnya.