SINTANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang berharap usulan 4 kecamatan baru disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Semua berkas pemuktahiran sudah kita serahkan ke Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat. Nanti, mereka yang meneruskan ke pemerintah pusat. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sudah turun persetujuan dari kementerian, itu harapan kita,” kata Yasser.
Berikut ini empat kecamatan baru yang diusulkan pemerintah Kabupaten Sintang;
- Kecamatan Sintang Barat, pemekaran dari Kecamatan Sintang.
- Kecamatan Inggar, pemekaran dari Kecamatan Kayan Hilir
- Kecamatan Tontang, pemekaran dari Kecamatan Serawai
- Kecamatan Bukit Mangat, pemekaran dari Kecamatan Dedai.
Yasser mengatakan, pemekaran kecamatan sudah diusulkan pemerintah Kabupaten Sintang sudah sangat lama, yakni sejak tahun 2008. Sejak saat itu terus berproses, lalu ada pergantian regulasi dan segala macamnya, melangkapi data, penyelesaian batas wilayah dan lain-lain.
“Makanya prosesnya cukup panjang. Terakhir pada tahun 2018 sebenarnya sudah direkomendasikan oleh pemerintah pusat, namun belum ada kode wilayahnya,” jelas Yasser.
Untuk mendorong agar pembentukan 4 kecamatan baru cepat terealisasi, Yasser mengatakan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Karena bagaimanapun kan kita mengusulkan secara berjenjang yakni lewat Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat. Nah, saat Asisten 1 mengantarkan berkas pemuktahiran data bersama camat, mereka juga mendesak agar segera dipercapat. Karena saat ini sedang pilkada, nanti kita lihat lagi perkembangan setelah pesta demokrasi selesai,” pungkasnya.