BERITA-AKTUAL.COM – Kejaksaan Negeri Sintang melakukan eksekusi pidana denda pada PT Rafi Kamajaya Abadi sebesar Rp 2,5 M karena terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Melawi pada tahun 2019 silam.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Aco Rahmadi Jaya, Selasa 19 Desember 2023. Dikesempatan itu, ditampilkan pula hasil pembayaran denda dari PT Rafi Kamajaya Abadi sebesar Rp 2,5 M.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan bahwa eksekusi pidana denda tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1395 K/Pid.Sus-LH/2023 tanggal 05 Juli 2023 yang menolak permohonan kasasi terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi.
Dengan adanya putusan kasasi tersebut, kata Kajari, maka pihaknya merujuk pada putusan sebelumnya. Yaitu putusan Putusan Pengadilan Tinggi banding Pontianak yang menyatakan terdakwa PT Rafi Kamajaya Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dau Pengelolaan Lingkungan Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 32 tahum 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 2,5 miliar.
“Nah uang denda uang sebesar Rp 2,5 M ini sudah kami terima dari PT Rafi pada Selasa 12 September 2023 yang masuk ke rekening Kejaksaan Negeri Sintang di Bank Mandiri. Pada hari ini uang tersebut akan disetorkan ke kas negara. Dan ini akan menjadi penerimaan negera bukan pajak,” jelasnya.
Dikatakan Kajari, pihak terdakwa memang masih bisa melakukan langkah hukum selanjutnya. Namun dalam Pasal 268 KUHAPidana ayat (1) menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.