KPU ungkap Penyebab Rekap Suara 3 TPS di Serawai – Ambalau Dipindahkan ke Sintang

oleh

BERITA-AKTUAL.COM – Proses rekapitulasi perhitungan suara 3 TPS di Serawai dan Ambalau yang sebelumnya berlangsung di kedua ibukota kecamatan itu terpaksa di pindahkan ke Kota Sintang.

“Pemindahan lokasi tempat rekapitukasi karena PPK di sana merasa kurang kondusif. Sehingga atas pertimbangan itu merasa perlu dialihkan ke kota Sintang,” ungkap Edi Susanto, Ketua KPU Sintang, Sabtu 24 Februari 2024.

Adapun perhitungan suara yang dialihkan ke Sintang yakni TPS 1 dan TPS 2 di Desa Deme Kecamatan Ambalau. Kemudian satu TPS 2 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai. “Jadi proses rekap 3 TPS itu dialihkan ke Sintang,” katanya.

Komisioner KPU Sintang, Endang Kusmiyati menambahkan bahwa saat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Ambalau memang terjadi protes dari salah satu saksi Partai Gerindra yang menyatakan bahwa terjadi pelanggaran di Desa Deme. Kemudian sempat terjadi keributan yang videonya sudah menyebar di berbagai media sosial.

“Akhirnya ada tuntutan agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Sebagai korwil Serawai Ambalau saya turun langsung ke lokasi. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengumpulkan informasi, saya menyampaikan bahwa yang terjadi di Deme merupakan sengketa pemilu khususnya terkait pelanggaran,” jelas Endang.

Terkait masalah ini, kata Endang, saksi Partai Gerindra sudah menyampaikan laporan ke Bawaslu. Maka kesepakatan yang kedua yaitu untuk memindahkan pleno untuk rekapitulasi 2 TPS di Desa Deme dilaksanakan ke Sintang.

“Sedangkan tuntutan agar dilakukan PSU tidak bisa dipenuhi. Karena secara administrasi ketentuan itu tidak terpenuhi. Jadi kesepakatan yang dilakukan adalah memindahkan proses pleno 2 TPS di Desa Deme ke Sintang pada 25 Februari 2024 di aula Satpol PP Sintang. Untuk logistik, akan tiba di Kota Sintang sore ini,” jelasnya.

Selanjutnya, mengenai permasalahan di TPS 2 Desa Nanga Tekungai, juga terjadi protes dari saksi Partai Gerindara terhadap proses pengesahan suara di tingkat Kecamatan Serawai.

“Sebetulnya tinggal menunggu pengesahan saja karena kotak suara sudah dibuka dan dihitung. Namun karena protes saksi dari Partai Gerindara, akhirnya pengesahan pindah ke Sintang. Pemindahan ini disepakati oleh semua saksi yang hadir,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.