Masa Jabatan Bertambah, Kinerja Harus Semakin Baik

oleh

SINTANG – Berdasarkan Undang Undang nomor 3 tahun 2024, masa jabatan kepala desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini menjadi menjadi 8 tahun. Sebelumnya, masa jabatan kades hanya 6 tahun saja.

Penambahan masa jabatan kades dan anggota BPD, mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andryas. Ia berharap dengan adanya penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kinerja kades dan anggota BPD dalam melayani masyarakat semakin meningkat.

“Masa jabatan bertambah, kinerja harus semakin baik. Itu harapan kita semua, termasuk juga masyarakat,” harap Rudy Andryas ketika dihubungi berita-aktual.com belum lama ini.

Politisi Partai Nasdem juga berharap para kades bisa melaksanakan perencanaan pembangunan dengan baik seiring makin panjangnya masa jabatan. Kemudian melaksanakan pembangunan betul-betul sesuai dengan aspirasi masyarakat di desanya masing-masing.

“Manfaatkan jabatan yang panjang ini untuk melayani masyarakat dengan optimal. Bukan malah tidak aspiratif dengan keinginan masyarakat,” pesan Rudy Andryas.

Yang tak kalah penting, ketika melakukan pembangunan, harus dilaksanakan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga ketika ada pemeriksaan, pekerjaan tersebut tidak menyalahi aturan.

“Bekerja saja sesuai dengan aturan, pembangunan dilaksanakan sesuai dengan APBDes. Laksanakan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan atau bermanfaat untuk masyarakat banyak. Pembangunan jangan sampai tidak memikirkan asas manfaat, kalau itu terjadi dikhawatirkan akan mubazir,” ujar legislator dari dapil Sintang 5 yang meliputi Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.