SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang diminta memperhatikan kesejahteraan buruh, buruh tani, petani dan kelas pekerja lainnya di selah selah penghujung masa jabatan Bupati Sintang. Permintaan itu disampaikan Ketua Executive Committee Partai Buruh Sintang, Zulkarnaen Jais
Jais yang juga Ketua PPC Serikat Petani Indonesia Kabupaten Sintang mengatakan bahwa ada dua tuntutan utama yang diserukan di May Day 2024. Yaitu, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus Outshorching Tolak Upah Murah (Hostum).
“Perayaan May Day tak hanya buruh saja, namun petani, buruh tani dan kelas pekerja lainya, karena ini tentang identitas class, we are the working class,” ujarnya.
Ia menegaskan, pencabutan UU Cipta Kerja harus dilakukan karena tak hanya merugikan buruh, namun juga petani, nelayan dan kelas pekerja lainya, seperti bank tanah (Land Bank). Faktor outshorching seumur hidup karena dianggap tidak ada batasan jenis pekerjaan yang di-outshorching. Adapun pembatasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outshorching,” tegasnya.
Jais menambahkan, ketika petani namun bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit, perlu diperhatikan terkait upah.
“Kita ketahui bersama saat kenaikan upah Kabupaten Sintang tahun 2024 hanya naik di angka 3 persen. Semoga sisa kurang lebih 10 bulan lagi masa jabatan Bupati Sintang memperhatikan kesejahteraan buruh, buruh tani dan kelas pekerja lainnya,” harapnya.
Karena, kata Jais, kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah rill dan daya beli buruh, buruh tani, petani dan kelas pekerja lainya turun sebesar 30-40 persen. Dengan kata lain, upah hanya naik 0,59 persen pada tahun 2022, dan 3 persen pada tahun 2024.
“Kenaikan upah di bawah pertumbuhan ekonomi. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik di atas 4,96 persen pada tahun 2022. Berarti buruh, buruh tani, petani dan kelas pekerja lainya tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya,” ujranya.
“Oleh karena itu, Partai Buruh Kabupaten Sintang dan Serikat Petani Indonesia Kabupaten Sintang dalam May Day 2024 menyuarakan HOSTUM: hapus outsourcing, tolak upah murah,” pungkasnya.