SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus mengatakan bahwa dalam melakukan pelantikan pejabat semuanya mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
“Misalnya, untuk menjadi camat harus punya sertifikat kepamongprajaan. Dari mana sertifikat itu didapat, ya dengan mengikuti diklat kepamongprajaan. Diklat ini tidak lama, hanya sekitar lima hari saja,” kata Kartiyus.
Ia mengatakan, ketentuan bahwa pejabat yang dilantik harus punya sertifikat kepamomgprajaan, baru diterapkan pemerintah pusat dua tahun terakhir ini.
“Jadi kita harus mengikuti aturan itu. Pejabat yang diusulkan menjadi camat harus punya sertifikat kepamongprajaan dulu. Kalau dulu masih bisa, tapi semua camat di Kabupaten Sintang sudah punya sertifikat kepamongprajaan itu,” katanya.
Dikatakan Kartiyus, kalau kita tidak taat dengan ketentuan pusat, maka usulan pelantikan pejabat berpotensi untuk ditolak.
“Misalnya, ada pejabat yang diusulkan untuk dilantik namun belum dua tahun menjabat di jabatan lama, ketika diusulkan maka sistem aplikasi otomatis langsung menolak. Makanya kami dan Pak Bupati harus patuh dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan itu, Kartiyus menyebut otonomi daerah sudah hilang.
“Sekarang semuanya diatur oleh pemerintah pusat. Salah satu indikasinya, ketika Bupati ingin melantik anak buah, harus izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dulu. Mari kita sama-sama membayangkan, di mana otonomi daerah itu. Sekarang ini semua kepala daerah wajib mengukuti ketentuan itu,” jelasnya.