SINTANG – Pembentukan 4 kecamatan baru di Kabupaten Sintang saat ini terus berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Empat kecamatan baru tersebut diantaranya Kecamatan Sintang Barat (pemekaran dari Kecamatan Sintang), Kecamatan Inggar (Pemekaran dari Kecamatan Kayan Hilir), Kecamatan Tontang (pemekaran dari Kecamatan Serawai dan Kecamatan Bukit Mangat (pemekaran dari Kecamatan Dedai).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat mengatakan bahwa terkait pemekaran itu pemerintah Kabupaten Sintang diminta oleh Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat untuk melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap.
“Walaupun memang berkas yang kita ajukan sudah kita lengkapi dulu, cuma dari Biro Pemerintahan untuk mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kelengkapan berkas dimutahirkan,” jelasnya.
Berkas yang dimutakhirkan itu misalnya terkait dengan luas wilayah, jumlah penduduk, surat pernyataan dari BPD maupun kepala desa dan surat-surat lainnya.
“Sebelumnya surat-surat itu sudah ada. Cuma dimutakhirkan. Kemudian terkait dengan peta juga dimutakhirkan. Yakni antara data peta dari Badan Informasi Geospasial atau BIG dengan peta yang dilampirkan,” jelasnya.
Kata Yasser, semua pemuktahiran data yang diperlukan untuk pemekaran kecamatan sudah selesai sekitar seminggu yang lalu.
“Data-data ini sudah diserahkan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni ke Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, kemudian diserahkan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi sekaligus kode wilayah kecamatan,” bebernya.