SINTANG – Partai Demokrat berhasil unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota DPRD Sintang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, Sabtu 29 Juni 2024.
Rinciannya Partai Demokrat mendapatkan 165 suara yang terdiri dari 37 suara partai dan 128 suara caleg atas nama Agustinus Adena. Selanjutnya Partai Gerindra mendapatkan 4 suara. PDI Perjuangan dan PPP masing-masing mendapatkan 1 suara.
PSU di TPS 02 Desa Nanga Tekungai dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu. PSU dimulai pukul 7.30 WIB dengan pembukaan segel kotak suara dan surat suara.
PSU yang berlangsung di gedung Serbaguna Desa Nanga Tekungai hanya dihadiri empat orang saksi partai. Diantaranya: saksi Partai Gerindra Alexius, saksi PDIP Genidie, saksi Partai Nasdem Paulus Hardino dan saksi Partai Demokrat Jamin.
Pelaksanaan PSU dikawal ketat aparat dari TNI-Polri. Bahkan dua komisioner KPU Provinsi Kalbar yakni Kartono Nuriyadi dan Suryadi hadir langsung ke TPS untuk melakukan monitoring. Sementara dari KPU Sintang hadir Endang Kusmiyati dan Vesius Dien.
Komisioner KPU Sintang, Endang Kusmiyati mengatakan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS 02 Desa Nanga Tekungai sebanyak 187 orang. Yakni 94 laki-laki, 93 orang perempuan dan 1 orang meninggal dunia.
“Sementara itu warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 180 orang. Yang tidak ikut mencoblos sebanyak 6 orang. Surat suara sah 171 dan surat suara yang tidak sah sebanyak 9,” bebernya.
Endang bersyukur bahwa atas doa masyarakat Kabupaten Sintang khususnya Serawai Ambalau, proses PSU hari ini di TPS 02 Desa Nanga Tekungai bisa berjalan dengan aman dan lancar.
“Alhamdulillah hal-hal yang mungkin dikhawatirkan banyak pihak tidak terjadi dan kita bisa lihat hasilnya bersama-sama, semuanya berjalan kondusif,” jelasnya.
Paska PSU, kata Endang, kotak suara akan dibawa langsung ke Sintang. Pemulangan logistik paska PSU tentunya dikawal aparat keamanan.
“Tahapan selanjutnya adalah melakukan rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten. Untuk tugas PPS dan PPK akan diambil alih komisioner KPU Sintang sebagaimana surat dari KPU RI. Rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilaksanakan 3 Juli 2024,” jelasnya.