JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau untuk pemilihan anggota DPRD Sintang.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat Jumat 7 Juni 2024. Dalam perkara ini, Partai Gerindra merupakan pemohon.
Dua TPS yang diperintahkan melakukan PSU berada di daerah pemilihan (dapil) Sintang 5. PSU dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan MK.
Selain memerintahkan PSU, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5.
“Memerintakan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemillhan Umum Kabupaten Sintang. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemillhan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pengawas
Pemillhan Umum Kabupaten Sintang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” kata Suhartoyo.
“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Sintang, untuk melakukan pengamanan dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan
kewenangannya,” ujar Suhartoyo.
Mengutip dari mkri.co.id, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan bahwa PSU disebabkan karena terdapat pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di kedua TPS tersebut.
“Demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau,” ujarnya.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Daniel menjelaskan, terdapat orang yang telah meninggal dunia yang dibuktikan dengan kutipan akta kematian masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kedua TPS tersebut. Bahkan, terdapat tanda tangan atas nama orang-orang yang meninggal itu yaitu Fransiskus Hermanto Totori di TPS 02 Desa Nanga Tekungai dan Suhkuk di TPS 02 Desa Deme dalam daftar hadir pemilih di TPS.
Bawaslu Kabupaten Sintang pun telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan melakukan perbaikan administratif DPT yang telah meninggal dunia di Kabupaten Sintang. KPU setempat pun telah menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut dengan memberikan sanksi peringatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serawai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nanga Tekungai, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 Desa Nanga Tekungai serta PPK Ambalau, PPS Deme, dan KPPS TPS 02 Desa Deme.
Daniel mengatakan, dalam persidangan di Mahkamah, Bawaslu Kabupaten Sintang telah mempertimbangkan pemungutan suara ulang tetapi tidak direkomendasikan karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan. Karena itu, melalui putusan ini Mahkamah yang memerintahkan pemungutan suara ulang di kedua TPS yang telah disebutkan di atas dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan.