SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andryas menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Serawai di Nanga Serawai, Sabtu 12 Oktober 2024.
Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Serawai. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Camat Serawai, Nopeka. Total 200 anggota BPD se-Kecamatan Serawai yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.
“Ya, hari ini saya menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Serawai. Semoga anggota BPD yang dikukuhkan semakin amanah dalam menjalankan tugas,” harap Rudy Andryas ketika dihubungi berita-aktual.com, Sabtu petang.
Legislator dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini berpesan, dengan bertambahnya dua tahun masa jabatan anggota BPD, mereka harus lebih aspiratif terhadap keinginan masyarakat.
“Intinya anggota BPD harus bekerja lebih baik, apalagi masa jabatan yang sebelumnya enam tahun bertambah menjadi menjadi 8 tahun,” ujar Rudy Andryas.
Selain itu, tegas Rudy Andryas, BPD harus menjalin sinergi atau kerjasama yang baik dengan pemerintahan desa.
“Kerjasama yang baik sangat penting, sehingga mereka semakin kompak dan desa makin baik dan maju selama pemerinatan desa berjalan,” kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sintang 5 yang meliputi Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau ini.
Rudy menuturkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD se-Kecamatan Serawai dan se-Kecamaatan Ambalau, semuanya dilaksanakan hari ini.
“Di Kecamatan Serawai, ada 38 desa dengan lebih dari 200 pimpinan dan anggota BPD. Sedangkan Kecamatan Ambalau, terdiri dari 33 desa, lebih dari 160 pimpinan dan anggota BPD,” bebernya.