SINTANG – Kasus pengambilan Sawit Palm Acid Oil (PAO) atau dikenal dengan nama limbah MIKO dari pabrik Gelatik Mill yang dilakukan oleh oknum masyarakat, atas perintah Kades Empunak Tapang Keladan, Aidi Tinggi terus bergulir. Proses hukum terhadap kasus ini sedang ditangani oleh Polda Kalbar.
Namun, atas desakan sejumlah pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Solidaritas Desa Bersatu Kabupaten Sintang, Pemkab Sintang baru – baru ini mengeluarkan surat permohonan pertimbangan pencabutan laporan atas nama Aidi Tinggi.
Tokoh Masyarakat Ketungau Hulu, Ranking menyatakan menolak keras surat yang dikeluarkan oleh Bupati Sintang ini.
“Kami warga Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah sangat menyayangkan adanya surat dari bupati Sintang untuk permohonan pencabutan kasus hukum saudara Aidi. Kami menolak keras adanya intervensi dari Pemkab Sintang terhadap proses hukum oknum kades tersebut,” kata Rangking.
Dengan tegas Rangking mengatakan, jika proses hukum terhadap oknum Kades Empunak Tapang Keladan dihentikan, maka akan berdampak negatif ke depannya terhadap proses penegakan hukum di Kalbar.
“Orang akan dengan mudah melakukan tindakan kriminal dan melanggar hukum. Kemudian menekan pemerintah daerah dengan demontrasi berjilid-jilid agar proses hukum tidak dilakukan. Kondisi ini menjadi pembelajaran yang tidak baik untuk masyarakat,” tegasnya.
Rangking mendesak perusahaan agar tidak terpengaruh oleh surat dari Bupati Sintang ini. Menurutnya proses hukum harus tetap berjalan agar menjadi pembelajaran bagi oknum kades tersebut, dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum.
“Terhadap oknum kades, ketika saudara berani berbuat maka saudara harus berani bertanggungjawab,” tegasnya.
Dia mendesak Pemkab Sintang harus teliti dalam melihat persoalan ini. Oknum yang bersalah tidak boleh dilindungi.
“Kami masyarakat di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah akan terus menjaga investasi yang ada di daerah ini. Karena mayoritas masyarakat di sini juga menggantungkan hidupnya pada perusahaan,” ujar Rangking.
Yusak, Panglima Macan Mawang menegaskan bahwa masyarakat di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah sama sekali tidak pernah mendukung aksi jika mereka akan bertindak menutup pabrik. Ketika akan menutup pabrik, masyarakat di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah tidak akan tinggal diam. Karena masyarakat di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah menjual sawitnya ke pabrik Gelatik Mill.
“Saya berharap tidak ada lagi orang yang mengatasnamakan masyarakat Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah,” harapnya.
Sebelumnya, surat permohonan yang dikeluarkan Pemkab Sintang tersebut, ditandatangani oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno. Surat ini dikeluarkan oleh Pemkab Sintang pada 20 Desember 2024 lalu dan ditujukan kepada Perusahaan Kelapa Sawit pengelola Gelatik Mill.
Melalui surat itu, Pemkab Sintang menyampaikan bahwa menindaklajuti surat Aliansi Solidaritas Desa Bersatu Kabupaten Sintang tanggal 19 Desember 2024, perihal aksi damai yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 pukul 09.00, yang bertempat di Kantor Bupati Sintang, maka dengan ini kami memohon kepada Perusahaan untuk dapat mempertimbangkan pencabutan laporan kepolisian nomor:LP/B/240/SPK/Polda Kalimantan Barat tanggal 2 Agustus 2024, atas nama Aidi Tinggi yang saat ini telah ditahan di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Dalam surat tersebut, Pemkab Sintang menyampaikan pertimbangan terhadap pencabutan laporan kepolisian adalah demi menjaga keamanan dan kondusifitas perusahaan dan masyarakat serta mencegah timbulnya potensi konflik sosial. Kemudian pada point kedua, Pemkab Sintang menyatakan istri dari saudara Aidi Tinggi saat ini sedang dalam keadaan hamil besar dan sangat memerlukan pendampingan dari suami.(*)